WhatsApp Icon

Zakat Fitrahku untuk siapa?

06/03/2026  |  Penulis: Dewan Pengawas Syariah BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Fitrahku untuk siapa?

bayar zakatmu melalui amil resmi

Zakat Fitrahku untuk siapa?

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah 1 Sha’ makanan pokok yang dikonversi menjadi 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Merujuk pada SK Ketua BAZNAS Boalemo Nomor 2 Tahun 2026, nilai zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Boalemo Ramadhan 1447 H senilai Rp40.000,-/jiwa dan nilai fidyah Tahun 2026 senilai Rp20.000,-/Jiwa/Hari dan ditunaikan melalui amil resmi BAZNAS Kabupaten Boalemo dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa yang telah dibentuk dan dikukuhkan oleh BAZNAS jelang akhir Tahun 2025.

Allah SWT berfirman dalam Qur'an Surah At Taubah Ayat 60 "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

BAZNAS Boalemo merupakan lembaga resmi yang mendapat legalitas dari pemerintah dalam mengelola zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di Kabupaten Boalemo. Dalam pelaksanaannya BAZNAS Boalemo membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ditingkat Desa se Kabupaten Boalemo yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan dana ZIS dan DSKL dari para muzaki dan munfik dengan merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Beberapa pertanyaan seringkali ditanyakan kepada pengurus UPZ ditingkat desa, diantaranya:

1. Mengapa bagian amil UPZ 12.5%?

Perlu dipahami bersama, tugas dari amil bukan hanya mengumpul namun juga mengadministrasikan, mensosialisasikan, merencanakan pengumpulan dan pendistribusian zakat, menjaga harta zakat, menentukan dan memverifikasi calon penerima hingga melaporkan pengelolaan dana zakat sesuai tingkatannya (melaporkan ke BAZNAS Boalemo).

Terkait besaran bagian amil, para Ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang menetapkan 1/8 atau 12,5 persen menjadi hak amil dari dana zakat terkumpul. Ada juga ulama yang menetapkan bahwa bagian amil bersifat fleksibel, dihitung sebagai upah yang disesuaikan dengan beban kerjanya dan diusahakan tidak melebihi 1/8 dana zakat terkumpul.

Undang-Undang juga memungkinkan amil mendapatkan upah dari keuangan negara bukan zakat dengan catatan tidak boleh lagi mengambil bagian amil lagi.

2. Apakah para imam dan guru ngaji bisa mendapat bagian zakat fitrah?

Imam, Muadzin, Guru ngaji, Ketua BTM, Hulango, Abang Bentor dan lain sebagainya tidak mendapatkan zakat fitrah dengan statusnya tersebut. Mereka boleh mendapatkan zakat fitrah jika termasuk dalam salah satu kelompok penerima zakat yang delapan yaitu: Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Budak yang memerdekakan dirinya, Orang terlilit hutang, Orang dalam jihad fi sabilillah atau Ibnu sabil / orang dalam kesulitan perjalanan. Ketentuan penerima zakat diatur berdasarkan perintah Alquran.

3. Ada masjid yang menolak pemberian hak amil 12.5% dan lebih memilih sistem bagi hasil?

Perlu kami tekankan kembali, bahwa zakat adalah perintah agama yang diatur ketentuannya oleh Allah dan Rasul-Nya. Tidak berdasarkan inisiatif kita. BAZNAS mengusahakan para pengumpul zakat di masjid-masjid atau didesa-desa wajib dibekali dengan SK sebagai amil dari BAZNAS.

SK itu akan melegalkan status mereka secara Fiqih dan secara Undang-Undang untuk mengumpulkan, mengatur distribusi dan mendapatkan upah amil yang diambil dari zakat.

Ada konsekuensi hukum menurut UU Zakat bila terjadi pengelolaan zakat tanpa adanya legalitas amil. Demikian pula konsekuensi fiqih yaitu tidak sahnya zakat jika terjadi kesalahan penyaluran oleh amil tidak resmi dan tidak berhak mendapatkan bagian amil 12.5 % jika amilnya tidak resmi.

4. apakah pengurus UPZ Desa/Anggota UPZ Desa yang mengumpul zakat fitrah masih perlu bayar zakat fitrah?

Setiap Umat Islam yang menjumpai ramadhan walau sebentar dan wajib membayar zakat fitrah.

Wallahu a’lam bish shawab

Editor : Irwan

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat